Sumber daya yang terlibat dalam proyek ini juga belum memberikan klarifikasi yang memadai.

Kepala Proyek, Nanang Nurwahib, tidak merespons panggilan media terkait berbagai tudingan yang mencuat.

Sejumlah pihak, termasuk masyarakat setempat, mengharapkan agar proyek yang bertujuan untuk menyelamatkan Danau Tondano dari kerusakan ekologis dan meningkatkan potensi wisata ini segera dievaluasi dan ditindaklanjuti secara transparan.

Danau Tondano, yang merupakan salah satu aset lingkungan terpenting di Sulawesi Utara, memiliki kapasitas tampung air hingga 668,57 juta meter kubik dengan luas 4.616 hektar.

Proyek revitalisasi ini seharusnya menjadi upaya besar untuk mengatasi sedimentasi dan pencemaran yang terjadi selama bertahun-tahun.

Namun, jika dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat, proyek ini bisa berbalik menjadi bencana ekologis dan sosial.

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat dan berbagai masalah yang mencuat, masyarakat dan pemerhati lingkungan menunggu langkah tegas dari pihak berwenang.

Apakah proyek revitalisasi Danau Tondano akan menjadi contoh keberhasilan penyelamatan lingkungan, atau justru menjadi bukti kegagalan pengawasan dan tata kelola proyek besar di Indonesia? Yang pasti, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang mutlak diperlukan untuk memastikan proyek ini benar-benar memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie sebelumnya juga telah menyatakan akan serius menangani kasus ini.

“Terimakasih atas informasinya, akan kami seriusi,” tegas Kapolda Sulut, menandakan komitmen aparat untuk menuntaskan dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi Danau Tondano ini.

[**/ARP]