JAKARTA- Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Joost Pajouw (HJP), telah resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini didaftarkan pada Rabu, 11 Desember 2024, melalui firma hukum yang dipimpin oleh Denny Indrayana sebagai tim kuasa hukum mereka.
Langkah hukum ini diambil oleh E2L-HJP setelah hasil rekapitulasi yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, yang menetapkan pasangan Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Victor Mailangkay (VM) sebagai pemenang Pilgub Sulut 2024.
Paslon YSK-VM memperoleh total suara sebanyak 539.039, mengalahkan paslon E2L-HJP yang meraih 463.433 suara, serta paslon Steven Kandouw-Denny Tuejeh dengan 459.673 suara.
Dalam pengajuan gugatan ini, E2L-HJP tidak hanya menyoroti ketidakpuasan terhadap hasil rekapitulasi suara, tetapi juga menyatakan adanya potensi pelanggaran dalam proses pemilu yang dapat mempengaruhi hasil yang sah.
Sebagai bagian dari strategi hukum mereka, E2L-HJP menggandeng Denny Indrayana yang dikenal sebagai ahli hukum konstitusi untuk menangani kasus ini.
Proses hukum yang diajukan melalui Mahkamah Konstitusi ini merupakan mekanisme yang dilalui oleh pasangan calon yang merasa dirugikan dengan hasil Pilgub, di mana MK berperan sebagai lembaga yang menilai kebenaran dan keabsahan hasil Pemilu.
Gugatan ini melibatkan permohonan terhadap hasil pemilihan yang diumumkan oleh KPU Sulawesi Utara, dengan harapan adanya evaluasi kembali terhadap proses penghitungan suara yang berlangsung.