Berkas permohonan yang diajukan oleh E2L-HJP telah tercatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) pada 11 Desember 2024, dan sekarang tengah dalam proses pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, E2L-HJP diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki permohonan yang telah diajukan.
Selain itu, seluruh dokumen permohonan telah diterima, termasuk surat kuasa, daftar alat bukti, serta dokumen-dokumen terkait yang diminta oleh MK untuk memverifikasi kebenaran klaim mereka.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara telah menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan hasil akhir penghitungan suara Pilgub Sulut 2024.
Dalam rapat tersebut, KPU Sulut mengumumkan bahwa pasangan Yulius Selvanus Komaling dan Victor Mailangkay memperoleh suara terbanyak, mengalahkan pasangan lainnya.
Data yang dibacakan oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, mencatatkan jumlah total suara sah Pilgub Sulut sebanyak 1.462.145 suara, dengan 38.916 suara tidak sah.