PRONEWS|MINAHASA- Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh AIPTU Chris Frans berhasil mengamankan empat terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Kafe Samarit, Kelurahan Rerewokan, Kecamatan Tondano Barat.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu malam, 12 Januari 2025, pukul 23.00 WITA, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/549/XII/2024/SPKT/Res Minahasa/Polda Sulut.
Kejadian penganiayaan ini dilaporkan oleh korban, berinisial GK (22), warga Kelurahan Rerewokan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, saat korban hendak menjemput pacarnya, QMA, di lokasi kejadian.
Menurut keterangan korban, setibanya di depan Kafe Samarit, ia secara tiba-tiba diserang oleh seorang lelaki yang memukul wajahnya berulang kali.
Tak lama berselang, tiga orang lainnya turut melakukan penganiayaan dengan memukul bagian dada dan kepala korban.
Meski sempat melawan dengan memeluk salah satu pelaku, korban tetap mengalami serangan hingga akhirnya seseorang melerai kejadian tersebut.
Akibat insiden ini, korban mengalami rasa sakit di sekujur tubuhnya dan harus mendapatkan perawatan di RS Tondano sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polres Minahasa.
Empat remaja yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian mereka adalah: CR (17), PC (15)
RT (16), dan RR (17)
Keempatnya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan berjalan lancar dan situasi tetap aman serta kondusif.
Kapolres Minahasa melalui Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian sedang mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas perkara yang diperlukan dalam proses hukum.
AKP Edy Susanto juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di wilayah mereka.
“Polres Minahasa berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak kejahatan,” tegasnya.
[**/ARP]