JAKARTA|ProNews.id – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat dan daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebesar 8 persen, serta dana pensiunan meningkat 12 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024.

“Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden dalam Pidato Penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 dan Nota Keuangan, Rabu (16/08) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.

Ia menyebut, dengan adanya kenaikan itu, maka kinerja ASN dapat lebih ditingkatkan menjadi lebih produktif.

Selain itu, lanjutnya. kenaikan gaji dipercaya dapat mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Reformasi birokrasi harus terus diperkuat, sehingga birokrasi pusat dan daerah dapat lebih efisien, kompeten, dan profesional,” tukas Jokowi.

Dia juga mendorong, agar sinergi pemerintah pusat dan daerah semakin baik.

Untuk itu, dimintanya, kebijakan transfer ke daerah diarahkan semakin berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

(*/Rev)