TOMOHON- Diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Oknum Lurah Tara-tara Satu Kecamatan Tomohon Barat berinisial KS terancam hukuman pidana.
Diketahui sanksi yang bakal dijatuhkan kepada yang bersangkutan, sesuai pasal 280 Ayat (3) adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).
Hal tersebut buntut dugaan terlibat dalam politik praktis dengan menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari salah satu Partai Politik (Parpol).
Dimana Oknum pejabat yakni Lurah KS yang adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri acara bersama salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP berinisial NS.
Bukan hanya hadir bersama, oknum Lurah KS ini juga saat foto bersama, terlihat bersama para Linmas, mengangkat jari simbol salah satu Parpol dengan latar belakang atribut berupa bendera Parpol.
Bahkan sejumlah masyarakat Tara- Tara Satu kepada media ini membenarkan pertemuan tersebut. Pertemuan itu digelar pada bulan Oktober. “Torang ley ada hadir di pertemuan itu. Kalau Lurah bilang itu foto solama, Dia komang sobadusta”.
(Pertemuan tersebut digelar pada bulan Oktober, kami juga hadir dalam pertemuan itu. Kalau Ibu Lurah membantah, Dia itu berbohong). “Ungkap sejumlah sumber terpercaya kepada media ini yang minta nama mereka agar tidak disebut.