MANADO|PRONEWS- MELALUI proses yang cukup panjang, Polda Sulut akhirnya resmi menetapkan seorang Wanita berinisial JP alias Jeane sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan milik temannya.

Kasus ini dilaporkan sejak 28 November 2022 silam dengan nomor Laporan Polisi B/614/XI/2022/SPKT/Polda Sulut.

Atas laporan tersebut, hal inilah yang membuat oknum Perempuan asal Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara ini, menjadi tersangka dan mendekam di Ruang Tahanan Mapolda Sulut.

Sebelum dimasukkan ke dalam tahanan.” Dari pantauan Media ini Rabu (24/5/2023) sore, JM tampak sedang menjalani pemeriksaan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelapkan uang korban senilai Rp 483 juta Rupiah.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik dan dilakukan penahanan. Tersangka ini sebelumnya di bawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,” ungkap salah satu oknum anggota Polisi kepada Wartawan media ini.

“Ternyata kasus ini awalnya dilaporkan oleh salah satu anggota arisan girl friends bernama Tirza Bollegraf pada 28 November 2022.

Dirinya selaku korban menceritakan dimana awal dia mengenal terduga pelaku pada Tahun 2018 di arisan sosialita, melalui ketua arisan sosialita yaitu seorang perempuan bernama Chelsea Ayal.

Uang yang digelapkan oleh pelaku sebetulnya berjumlah 483 juta rupiah.” Namun yang saya laporkan di Polda Sulut berdasarkan bukti hanya berjumlah 169 juta rupiah.

Adapun modus terduga pelaku dijelaskan korban, berawal saat jadwal arisan yang seharusnya giliran yang pertama adalah giliran ketua arisan diminta oleh terduga pelaku selaku anggota arisan.

Apa lagi setelah mengetahui terduga pelaku ini ternyata adalah seorang Oknum diaken di salah satu Gereja GMIM Tondano Kabupaten Minahasa. “Hal ini lebih membuat saya percaya sehingga memberikan uang arisan dari tiga orang member.

“Tapi Uang yang saya berikan kepada terduga pelaku ini adalah uang pribadi saya,” beber Tirza kepada Wartawan di Mapolda Sulut.

Atas kerugian yang dialami oleh korban, akhirnya kasus ini di laporkan korban ke Mapolda Sulut.

Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, melalui Direskrimum Kombes Pol Gani Fernando Siahaan, kepada Media ini saat dikonfirmasi sayangnya belum memberikan keterangan lebih lanjut.

“Nanti akan saya cek ke penyidik,’’ singkat Kombes Pol Gani Fernando Siahaan saat di konfirmasi.

Dari laporannya Korban berharap kasus ini dapat diusut tuntas oleh Polda Sulut karena sangat merugikan dirinya.

(**/arp)