Keputusan Gubernur juga memberikan pengecualian untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), di mana besaran upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Namun, ketentuan ini menegaskan bahwa upah yang disepakati minimal harus sebesar 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi, serta harus melebihi garis kemiskinan provinsi.
Kebijakan ini dimaksudkan agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga, sembari memberikan ruang bagi UMK untuk tetap bertahan dan berkembang.
Dalam upaya memastikan implementasi yang adil, Gubernur juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari yang telah ditetapkan.
Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan bahwa keputusan ini dapat dijalankan dengan baik di seluruh wilayah Sulawesi Utara.
Keputusan Gubernur ini akan berlaku di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara, termasuk di daerah-daerah yang belum memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota.
Ini menandakan bahwa kebijakan ini berupaya mencakup seluruh sektor ekonomi, baik di kota besar seperti Manado maupun di daerah-daerah lainnya, dengan harapan bisa mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara merata.