Keputusan ini juga mencabut Keputusan Gubernur Nomor 449 Tahun 2023 yang mengatur UMP 2024, dan menggantinya dengan ketentuan terbaru.

Mulai 1 Januari 2025, keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan ini melalui pengawasan ketenagakerjaan, memastikan bahwa seluruh pihak mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan ditetapkannya UMP dan UMS tahun 2025, diharapkan dapat tercapai kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di Sulawesi Utara.

Langkah ini tidak hanya akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat melalui kebijakan yang berbasis pada kebutuhan ekonomi dan sosial yang terus berkembang.

[**/ARP]