JAKARTA- Hingga Kamis (12/12/2024) dini hari, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 15 gugatan sengketa hasil pemilihan gubernur dalam Pilkada 2024, sementara pasangan calon gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mengajukan sengketa tersebut.
Proses hukum terkait sengketa hasil Pilkada 2024 terus berjalan meskipun ada sejumlah paslon yang memilih untuk tidak mengajukan permohonan.
Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, hingga pukul 00.15 WIB pada Kamis, tidak ada gugatan dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono (nomor urut 1) maupun Dharma Pongrekun-Kun Wardana (nomor urut 3) terkait hasil Pilgub DKI Jakarta 2024.
Hal ini juga terlihat dari laman resmi MK yang tidak mencatat adanya permohonan atas nama kedua pasangan calon tersebut.
Dalam mengajukan sengketa hasil pemilihan, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Untuk Pilkada DKI Jakarta, hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta pada Minggu (8/12/2024).
Dengan demikian, batas akhir pengajuan gugatan ke MK adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Namun, kedua pasangan calon tersebut tidak mengajukan gugatan pada tenggat waktu yang telah ditentukan.
Meski demikian, sejumlah provinsi lainnya telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada.
Hingga Kamis dini hari, tercatat 15 permohonan sengketa terkait Pilgub yang telah didaftarkan ke MK. Permohonan ini terdiri dari pemilihan gubernur di beberapa provinsi, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, dan Sumatera Utara.
Selain itu, terdapat tiga permohonan dari Maluku Utara dan tiga permohonan dari Papua Selatan.
Secara keseluruhan, jumlah permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan ke MK hingga Kamis dini hari telah mencapai 274 permohonan.
Rinciannya adalah 212 permohonan terkait pemilihan bupati dan 47 permohonan terkait pemilihan wali kota.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut (E2L) dan Hanny Joost Pajouw (HJP).
Pasangan yang maju dengan nomor urut 2 ini resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilgub Sulut 2024 pada Rabu (11/12/2024).
Gugatan ini didaftarkan melalui firma hukum yang dipimpin oleh Denny Indrayana sebagai kuasa hukum mereka.
Gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ini mencerminkan dinamika politik yang berlangsung pasca-pemilihan, di mana sejumlah pasangan calon yang merasa dirugikan oleh hasil KPU berupaya untuk mencari keadilan melalui jalur hukum.
Proses hukum di MK menjadi salah satu mekanisme penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan.
[**/IND]