BANDUNG- Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. Dengan putusan ini, Pegi Setiawan resmi bebas dari status tersangka.

Hakim menegaskan bahwa tindakan termohon, dalam hal ini Kepolisian Daerah Jawa Barat, yang menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perlindungan anak dan/atau pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Putusan ini merujuk pada Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan/atau pembunuhan berencana, dan/atau pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum,” lanjut Hakim.

Dengan putusan ini, nama Pegi Setiawan kini bersih dari tuduhan yang sempat menjeratnya.

[**/IND]