PRONEWS, Jakarta- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap yang juga menyeret Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020.
Penetapan ini tertuang dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nomor Sprin. Dik/153/DIK. 00/01/12/2024, yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Berdasarkan sumber internal Pronews Nusantara pada Selasa (24/12/2024), penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan setelah gelar perkara atau ekspose kasus pada 20 Desember 2024.
Ekspose ini dilakukan usai pelantikan pimpinan baru KPK oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam dokumen yang diterima media, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan Harun Masiku, eks calon legislatif PDIP, kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih dari PDIP yang meninggal dunia sebelum dilantik.