Harun dikabarkan menyiapkan uang sebesar Rp850 juta untuk melancarkan aksinya. Dalam pengembangan kasus sebelumnya, KPK telah memproses hukum Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, dan Saeful Bahri, staf PDIP.

Keduanya telah menjalani hukuman masing-masing empat tahun penjara dan 1 tahun 8 bulan penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PDIP belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek informasi ini lebih lanjut sebelum memberikan keterangan resmi.

Penetapan tersangka Hasto Kristiyanto ini menambah deretan kasus besar yang ditangani KPK. Meski demikian, perhatian publik juga tertuju pada Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap meski telah menjadi buron selama lima tahun.

[**/ML]