PRONEWS|JAKARTA– Sebuah unggahan di Facebook yang mengklaim program PLN Peduli memberikan voucher listrik gratis dan diskon 50 persen kepada pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi viral.

Dalam unggahan tersebut, pelanggan diminta melakukan pendaftaran melalui tautan tertentu untuk mendapatkan potongan harga.

Namun, PLN memastikan bahwa informasi tersebut adalah penipuan.

Melalui akun Instagram resminya, PLN mengonfirmasi bahwa tautan pendaftaran diskon tarif listrik 50 persen yang beredar di media sosial tidak benar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi palsu seperti ini. Jangan mudah percaya dengan tautan yang mencurigakan,” tulis PLN dalam pengumuman resminya, Minggu (12/1/2025).

PLN juga menegaskan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen memang benar adanya, tetapi tidak memerlukan pendaftaran ataupun pembayaran tambahan. Diskon ini diberikan khusus untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik:

• 450 VA,

• 900 VA,

• 1.300 VA, dan

• 2.200 VA.

Potongan tarif listrik langsung diterapkan secara otomatis pada tagihan listrik bulan Januari dan Februari 2025.

Dengan demikian, pelanggan yang memenuhi kriteria cukup membayar tagihan yang sudah dikurangi diskonnya tanpa perlu melakukan langkah tambahan.

Waspadai Modus Penipuan Online
Modus penipuan yang memanfaatkan program bantuan atau diskon resmi sering kali beredar di media sosial untuk mengelabui masyarakat.

PLN mengimbau para pelanggan untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi perusahaan, seperti:

• Akun Instagram @pln_id,

• Layanan pelanggan melalui call center 123, atau

• Website resmi PLN di www.pln.co.id.

“Pelanggan sebaiknya waspada terhadap tautan mencurigakan yang meminta data pribadi atau pembayaran tambahan. Jangan sembarangan mengklik tautan yang tidak dikenal,” tegas pihak PLN.

Pesan Penting untuk Masyarakat
Penipuan berbasis informasi palsu seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial tetapi juga menimbulkan keresahan.

Untuk mencegah hal serupa, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang tersebar di media sosial dan hanya mempercayai sumber resmi.

[**/GR]