MANADO|ProNews- Polres Minahasa telah memberikan undangan untuk dilakukan konfirmasi terkait kasus penganiayaan  yang terjadi pada 24 Oktober 2023 tepatnya di Kelurahan Wawalintouan, Lingkungan IV, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Bukti laporan Polisi, bukti pembayaran resep dokter dan tampak luka memar akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap saksi korban.

Kasus ini dilaporkan oleh oknum kepala sekolah di Kabupaten Minahasa berinisial SG (55), seorang perempuan asal Kelurahan Tounsaru, Kecamatan Tondano Selatan.

Dalam hal ini Unit PPA Polres Minahasa diketahui telah memanggil korban dan terlapor untuk diadakan konfirmasi antara kedua bela pihak.

Foto. Pengacara Dr. Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn (tengah).

Karena korban sudah di Advokasi oleh pengacara asal Jakarta Dr. Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn, melalui dua penasehat hukum yaitu Marcsano Wowor, SH dan Samuel Tatawi SH., maka yang bertemu dengan terlapor pada hari itu adalah kedua penasehat hukum yang sudah dilengkapi dengan surat kuasa dari korban.

Pada pertemuan yang digelar pada hari Sabtu (10/2/2023) bertempat di Polres Minahasa Unit PPA. Terlapor bersama istrinya dan salah satu rekannya menjadi pembicara dalam pertemuan itu bertemu dengan kedua penasehat hukum korban.

Disitu terjadi pembicaraan, dan akhirnya terlapor mengakui perbuatannya, bahwa terlapor memang benar telah melakukan penganiayaan kepada korban.