Bahkan dari pengakuan terlapor kepada kuasa hukum korban, saat kejadian itu ternyata ada anaknya yang berprofesi sebagai anggota polisi berinisial DK, juga ikut mendengar kejadian ini karena dia berada ditempat kejadian namun berbeda ruangan, “ucap Pengacara Marcsano Wowor, SH dan Samuel Tatawi SH yang mendengarkan pengakuan terlapor ini.

Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa.

Namun anehnya saat pertemuan itu selesai digelar, klien kami kemudian mendapat surat SP2HP yang ditanda tangani oleh kasat reskrim, yang menerangkan bahwa perkara tersebut belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan alasan tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, “kata Kuasa hukum korban, Marcsano Wowor, SH dan Samuel Tatawi SH, pada Jumat (01/3).

Sementara saat pemeriksaan awal, tersangka tidak ditahan karena ia tidak mengakui perbuatannya kepada Kanit PPA.

Kemudian menurut kepolisian tidak ada saksi yang melihat. “hanya saksi korban dan bukti visum dinilai kepolisian belum memenuhi unsur.

Karena merasa tidak puas dengan penanganan dari polres Minahasa yang telah menghentikan kasus ini, maka klien kami telah melaporkan kasus yang menimpanya ini ke Kapolda Sulut dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sulut, pada hari Selasa 27 Februari ini, “ucap kedua pengacara korban.

Surat Korban ke Kapolda Sulut dan Wasidik Reskrimum
Polda Sulut

Bahkan ditambahkan keduanya, kasus ini juga akan dilaporkan klien mereka ke Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.