Merasa tidak mendapat keadilan, korban mengaku kecewa atas perlakuan pihak kepolisian yang dinilainya tidak profesional dalam menangani kasus ini.
Padahal dalam laporannya sudah terdapat bukti-bukti kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku terhadap korban, termasuk juga hasil visum yang dikantongi penyidik.
“Saya dan Keluarganya berharap, pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi saya selaku korban,” ucap korban saat diwawancarai.
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh saksi korban pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekira pukul 15.45 wita di SPKT Polres Minahasa, dengan Nomor LP/B/570/X/2023/ SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.
[**/arp]