PRONEWS, Semarang– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Hotel mewah yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin ini diduga dibiayai menggunakan uang hasil perjudian online.

Hal ini disampaikan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025.

“Hotel Aruss merupakan aset yang dikelola PT. AJ dan diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian online,” ujar Brigjen Helfi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, PT. AJ menerima dana sebesar Rp 40,56 miliar yang disalurkan melalui lima rekening berbeda.

Rekening-rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola.

Selain itu, terdapat setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut memperkuat dugaan tersebut.

“Modus para pelaku adalah menggunakan rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku untuk menampung uang hasil perjudian.

Selanjutnya, dana tersebut dipindahkan, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan aktivitas perjudian online.

Dengan cara ini, para pelaku menyamarkan asal-usul dana,” jelas Brigjen Helfi.

Hotel Aruss, yang kini menjadi objek penyitaan, diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

Polisi menduga sebagian besar dana pembangunan hotel ini berasal dari tindak pidana perjudian online yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2022.

“Sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini berasal dari hasil kejahatan.

Saat ini, Hotel Aruss kami tetapkan sebagai barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambah Brigjen Helfi.

Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.

Apabila pelanggaran melibatkan transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 juga dapat diterapkan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Penyelidikan terhadap Hotel Aruss menjadi langkah awal Bareskrim Polri untuk menindak tegas praktik perjudian online dan pencucian uang.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

“Kami akan terus melakukan investigasi untuk membongkar jaringan perjudian online dan pencucian uang lainnya.

Penyitaan Hotel Aruss adalah bagian dari upaya untuk mengembalikan aset yang diperoleh secara ilegal dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tutup Brigjen Helfi.

[**/ML]