MANADO|ProNews.id- LSM independen nasionalis anti korupsi (INAKOR) mengajukan permohonan penjelasan perkembangan laporan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) ke kejaksaan negeri manado atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) lapangan Sario tahun 2020 oleh dinas perkintan Sulawesi Utara.
Ketua LSM INAKOR Rolly Wenas kepada Wartawan media ini menjelaskan, bahwa sesuai dengan pasal 8, 9 dan 10, PP Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara memberikan informasi peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum, kata Rolly Wenas Kamis (26/10/2023) sore.
Menurutnya Kejaksaan Negeri Manado yang berwenang, wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 10 Dalam waktu paling lambat (30) hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan,”jelas Rolly Wenas.
Adapun diketahui yang menjadi dasar dan fakta-fakta diajukannya permohonan informasi penjelasan perkembangan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manado yakni bahwa pada tanggal 18 September 2023 LSM INAKOR bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam beberapa ormas dan LSM telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi secara penyampaian informasi pada pos pelayanan hukum dan penerimaan pengaduan masyarakat (PPH dan PPM) di Kejaksaan Negeri Manado.
“Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2023 telah diserahkan surat yang memuat fakta-fakta tambahan ke ptsp Kejari Manado.
Lanjut Rolly semenjak dilaporkan sejak awal, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pemberitahuan tertulis tentang perkembangan penanganan kasus dari penyidik yang menangani.
Tapi kami percaya Kepala Kejaksaan Negeri Manado mampu mengungkap perkara dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau yang diduga tidak Senyatanya ada.
Apa lagi pagu Rp 15.000.000.000 diganti dengan pelaksanaan renovasi gedung hall B gedung koni sario, semasa itu kami nilai terdapat kejanggalan sejak awal, dimana perencanaan proyek tidak matang sehingga berpotensi adanya penyimpangan yang bisa mengakibatkan tercipta kerugian negara dan perbuatan melawan hukum mengarah Tipikor.
“Yang bisa membuat terang ini semua cuma satu yakni dibutuhkan penanganan profesional oleh rekan-rekan Jaksa di Kejari Manado sambil diawasi Kejaksaan tinggi Sulut maupun Kejaksaan Agung,” pungkas Ketua INAKOR Sulut, Rolly Wenas.
Terkait perkembangan laporan ke kejaksaan negeri manado atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan ruang terbuka hijau lapangan Sario tahun 2020 oleh dinas perkintan Sulawesi Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, S.H., M.H melalui Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar, kepada media ini dikonfirmasi Kamis (26/10) malam mengatakan, bahwa Terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan Pembangunan RTH Lapangan Sario Tahun 2020 saat ini sementara dalam proses penyelidikan di Kejari Manado.
Kasus ini masih dalam Penyelidikan Bang, nanti kalau ada perkembangan selanjutnya saya kabarkan kembali. “Tukas Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar.
Berikut pernyataan para ketua ormas dan LSM dalam mengawal laporan dugaan Tipikor pembangunan ruang terbuka hijau yang ditangani Kejari Manado :
1. KETUA LSM INAKOR SULUT
Kami percaya Kepala Kejaksaan Negeri Manado mampu mengungkap perkara dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau yang tidak Senyatanya ada. Pagu Rp 15.000.000.000 diganti dengan pelaksanaan renovasi gedung hall B gedung koni sario semasa itu terdapat kejanggalan sejak perencanaan tidak matangnya perencanaan berpotensi adanya penyimpangan yang bisa mengakibatkan tercipta kerugian negara dan perbuatan melawan hukum mengarah Tipikor. yang bisa membuat terang ini semua cuma satu yakni dibutuhkan penanganan profesional oleh rekan-rekan Jaksa di Kejari Manado sambil diawasi Kejaksaan tinggi Sulut maupun Kejaksaan Agung ungkap Rolly Wenas.
2. KETUA ORMAS WARANEY SANTIAGO
“Kejaksaan Negeri Manado wajib beri Informasi secara tertulis perkembangan laporan dugaan Tipikor yang dimasukan karena laporan kami sudah melebihi 30 hari kerja,” Ungkap Marthin Waworuntu.
3. KETUA LSM LAMI SULUT
“Apa pun alasan Kejari Manado jangan sampai penanganan kasus ini lambat atau mandek, karena waktu sudah lebih dari 30 hari. Jika Kejari Manado kami pandang sudah tidak mampu bergerak lebih cepat lagi dalam penanganan kami akan mencabut laporan dan membawa ke tingkat yang lebih tinggi,” Ujar Inry Montolalu.
4. KETUA LSM RAKO SULUT
“Ini adalah penyalahgunaan kewenangan yang sistematis dan sudah tentu APH memberikan atensi khusus. Kami juga sebagai pelapor di Kejati Sulut akan melakukan pengaduan masyarakat ke Wakil Presiden RI, apabila ada pembiaran atas laporan kami,” ujar Harianto.
5. KETUA BAKKIN SULUT
“Kami Yakin bahwa Penanganan ini Kejaksaan tidak akan terpengaruh dengan intervensi dari siapa pun. Maka dari itu kami meminta Kuasa Pengguna anggaran Pekerjaan tersebut segera di panggil dan di periksa. Dan kami juga meminta agar kasus ini dalam penanganannya harus terbuka untuk publik. Kepastian Hukum dari proses ini harus ada.
Karena walaupun kerugian negara dengan kekurangan volume yang di buktikan lewat LHP BPK sebesar 465 juta sudah di bayar, tidak akan menghentikan proses hukumnya karena dengan adanya kekurangan volume pekerjaan otomatis pelanggaran pidananya harus di tegakan.
Laporan masyarakat yang sudah menjadi viral harusnya Kejaksaan Negeri Kota Manado menjadikan ini atensi untuk segera di tindak lanjuti data fakta sudah jelas apalagi yang akan di tunggu,” ujar Calvin Limpek.
[**/arp]