TOMOHON– Menjelang Pilkada 2024, Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM INAKOR) mendorong Pemerintah Kota Tomohon untuk lebih transparan dalam mutasi pejabat.

Mereka menekankan pentingnya keterbukaan informasi guna menjamin pemerintahan yang demokratis dan berbasis hukum.

Pada Jumat, 20 September 2024, LSM INAKOR secara resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemkot Tomohon melalui PPID Utama di Dinas Kominfo.

Permohonan tersebut mencakup lima dokumen penting terkait mutasi pejabat yang dilakukan pada 22 Maret 2024.

Ketua Harian DPP LSM INAKOR, Rolly Wenas, menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat diperlukan agar publik dapat memahami secara transparan proses mutasi tersebut, terutama terkait mekanisme pengangkatan dan potensi konflik kepentingan.

“Kami berharap permohonan ini tidak diabaikan oleh PPID Utama Pemkot Tomohon,” ujar Wenas.

Wenas mengingatkan bahwa UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mewajibkan badan publik untuk memberikan pemberitahuan tertulis terkait permintaan informasi.

LSM INAKOR menduga mutasi yang dilakukan pada Maret 2024 berpotensi menghadirkan konflik kepentingan, terutama karena beberapa pejabat yang dilantik menempati posisi strategis di pemerintahan menjelang Pilkada.

Kepala Dinas Kominfo Kota Tomohon, Novi Politon, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan dari LSM INAKOR. “Benar, tadi mereka bertemu dengan saya di kantor,” singkat Politon.

Pelantikan 22 Maret 2024 ini di Pimpin langsung oleh Walikota Tomohon Caroll J.A Senduk.

Sebelumnya, pada 22 Maret 2024, Pemkot Tomohon melakukan rotasi sejumlah pejabat.

Di antara pejabat yang dilantik termasuk Lurah Tinoor Dua Windy Karundeng, Janeke Polii dari Dinas Kearsipan, serta Sandra Pangemanan dari Dinas Perumahan.

Rotasi tersebut melibatkan 19 pejabat.

Perlu diketahui, mutasi pejabat di daerah yang melaksanakan Pilkada wajib mendapatkan izin tertulis dari Mendagri, sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ dan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi pembatalan pencalonan bagi petahana.

Dengan penetapan pasangan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024, regulasi ini telah berlaku sejak 22 Maret 2024, dan penggantian pejabat hingga enam bulan pascapelantikan kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dari Mendagri.

LSM INAKOR berharap Pemkot Tomohon menaati aturan yang berlaku untuk memastikan Pilkada berlangsung secara jujur, transparan, dan adil.

[**/ARP]