JAKARTA- Bareskrim Polri menegaskan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba yang telah berhasil ditangkap.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memiskinkan para bos dan pengendali peredaran gelap narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol.
Mukti Juharsa, menyatakan bahwa tanpa jeratan pasal TPPU, para pengendali peredaran narkoba tidak akan merasa jera.
Mereka masih bisa mengendalikan operasi peredaran narkoba dari dalam penjara.
“Kami sudah berkomitmen kepada semua bandar untuk menetapkan mereka dengan sangkaan pasal TPPU,” ujar Brigjen Pol.
Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).
Sejak dibentuknya Satuan Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN), setiap Polda di seluruh Indonesia telah berhasil menangkap sejumlah bandar narkoba.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa menekankan bahwa semua bandar narkoba, mulai dari kurir hingga bandar besar, akan dikenakan pasal TPPU.
“Setiap bandar ada di tiap polda, dari kurir naik ke bandar, dan akan dikenakan TPPU,” ungkapnya.
Dengan penerapan pasal TPPU ini, Bareskrim Polri berharap bisa memutus mata rantai peredaran narkoba dan mengurangi kekuatan finansial para pengendali narkoba yang seringkali masih bisa menjalankan bisnis ilegal mereka dari dalam penjara.
[**/ML]
- 8% Masyarakat Puas Kinerja Polri
- Anggota polri
- Antiteror Polri
- As SDM Kapolri
- Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia
- Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM)
- Asisten SDM Kapolri
- Aslog Kapolri
- Awarding Day Apresiasi Kreasi 77 Polri Presisi
- Bahaya Narkoba
- Banops Densus 88 Antiteror Polri
- Barang bukti Narkoba berupa ganja kering berhasil disita
- Bareskrim Polri
- Bareskrim Polri menegaskan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba yang telah berhasil ditangkap
- Berdasarkan pengakuan kurir Narkoba barang haram tersebut berasal dari Palembang
- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)
- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat (Sumbar)
- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa
- Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Brigjen Pol
- Dirresnarkoba mengungkapkan bahwa tas berisi 45 kg sabu diangkut menggunakan mobil oleh AS
- Dittipidnarkoba
- DPO Narkoba
- Jakarta
- Jakarta Selatan
- Jerat Pasal TPPU. Strategi Bareskrim Polri Memiskinkan Bos Narkoba
- Jual Beli Narkoba
- Kampung Bebas Narkoba
- Kapolri
- Kapolri Jenderal
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
- Kapolri Listyo Sigit Lakukan Rotasi Besar-besaran
- Kapolri memberantas korupsi
- Kapolri membuka pendaftaran
- Kasat Resnarkoba Polres Tomohon
- Kasatreskrim
- para pengendali narkoba yang seringkali masih bisa menjalankan bisnis ilegal mereka dari dalam penjara
- Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN)
- pengejaran intensif oleh Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya
- Satreskrim
- Satreskrim Polrestabes
- Sejak dibentuknya Satuan Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN)
- tindak pidana pencucian uang (TPPU)
- upaya untuk memiskinkan para bos dan pengendali peredaran gelap narkoba