JAKARTA- Bareskrim Polri menegaskan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap bandar narkoba yang telah berhasil ditangkap.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memiskinkan para bos dan pengendali peredaran gelap narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol.

Mukti Juharsa, menyatakan bahwa tanpa jeratan pasal TPPU, para pengendali peredaran narkoba tidak akan merasa jera.

Mereka masih bisa mengendalikan operasi peredaran narkoba dari dalam penjara.

“Kami sudah berkomitmen kepada semua bandar untuk menetapkan mereka dengan sangkaan pasal TPPU,” ujar Brigjen Pol.

Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2024).

Sejak dibentuknya Satuan Tugas Penanggulangan dan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN), setiap Polda di seluruh Indonesia telah berhasil menangkap sejumlah bandar narkoba.

Brigjen Pol. Mukti Juharsa menekankan bahwa semua bandar narkoba, mulai dari kurir hingga bandar besar, akan dikenakan pasal TPPU.

“Setiap bandar ada di tiap polda, dari kurir naik ke bandar, dan akan dikenakan TPPU,” ungkapnya.

Dengan penerapan pasal TPPU ini, Bareskrim Polri berharap bisa memutus mata rantai peredaran narkoba dan mengurangi kekuatan finansial para pengendali narkoba yang seringkali masih bisa menjalankan bisnis ilegal mereka dari dalam penjara.

[**/ML]