MINAHASA– Jumlah pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Minahasa mengalami penurunan jika dibandingkan dengan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Minahasa, Lidya A. Malonda, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Minahasa di Aula Maesaan KPU, Jumat (20/9/2024).
Menurut Malonda, pada Pemilu 2024, jumlah pemilih tetap tercatat sebanyak 265.000 orang.
Namun, untuk Pilkada kali ini, DPT yang baru saja ditetapkan hanya sebanyak 254.783 pemilih.
“Penurunan ini hasil dari pemutakhiran data yang mengacu pada aturan KPU, yaitu PKPU No. 7 Tahun 2024 serta Keputusan KPU No. 27 dan No. 799 Tahun 2024,” jelasnya.
Malonda menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dimulai dari penyerahan DP4, dilanjutkan dengan coklit oleh Pantarlih, hingga penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan akhirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pengawasan Bawaslu dalam proses ini, menurutnya, berjalan sangat baik, terutama terkait dengan mekanisme dan validitas data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih memastikan bahwa perubahan data didukung dengan dokumen otentik, sehingga menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan berkualitas,” katanya.
Ia juga menambahkan, setelah penetapan DPT, akan ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk pemilih yang terdaftar namun karena kondisi tertentu pindah memilih.
Selain itu, pemilih yang tidak masuk dalam DPT namun memiliki KTP elektronik masih bisa memilih sesuai domisili mereka melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Malonda turut menyampaikan bahwa terdapat 1.457 pemilih disabilitas di Minahasa yang telah direkap, meskipun data ini belum masuk dalam pleno.
“Data ini penting untuk mempersiapkan layanan bagi pemilih disabilitas pada hari pemungutan suara,” tutupnya.
[**/ARP]