“Kami telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat ini, kami sedang memeriksa saksi-saksi terkait proyek tersebut,” tegas Alfonsius.

Menurut data tender, proyek ini dimenangkan dengan nilai kontrak Rp 2,95 miliar, tetapi indikasi adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi memunculkan dugaan penyimpangan anggaran.

Selain proyek jalan, sumber internal Kejari Tomohon mengungkapkan beberapa kasus lain yang tengah diselidiki oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), antara lain:
Retribusi persampahan tahun 2023, Pembangunan tower telekomunikasi tahun 2017 oleh Dinas Kominfo, Paket pekerjaan Dana HPBD tahun 2023, dan
Pembangunan GOR Mini tahun 2018.

“Ini baru sebagian dari kasus yang kami tangani. Untuk kasus dengan kerugian kecil, kami mendorong pengembalian kerugian negara melalui inspektorat.

Namun, untuk kasus besar, proses hukum tetap menjadi prioritas,” imbuh Alfonsius.

Pernyataan Kajari Alfonsius mengundang reaksi publik yang berharap penegak hukum bersikap transparan dan tegas.