MANADO- Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Markas Polda Sulut pada Rabu (11/12/2024).

Aksi ini menjadi salah satu bentuk protes terhadap sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan pihak-pihak berpengaruh di Sulut.

Selain itu, aksi ini juga bertujuan mendesak Kapolda Sulut, Irjen. Pol. Roycke Harry Langie, untuk segera mengusut tuntas kasus perusakan dan pemindahan Situs Bersejarah Patung Pahlawan Nasional Sam Ratulangi yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum.

Dalam orasinya, Arthur Mumu, perwakilan dari MPAK, mengungkapkan kecaman terhadap dugaan perusakan dan pemindahan Patung Sam Ratulangi, yang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Mumu menegaskan bahwa tindakan tersebut seharusnya mendapat sanksi yang berat, karena dapat mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 7 tahun dan denda yang bisa mencapai Rp10.000.000.000,00.

Mumu meminta Kapolda Sulut untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus tersebut, tanpa pandang bulu, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Saya minta terkait kasus ini Kapolda Sulut agar segera memeriksa siapa-siapa yang dinilai paling bertanggung jawab, dan proses hukum mereka tanpa pandang bulu,” tegas Mumu.

Selain kasus perusakan situs bersejarah, MPAK Sulut juga menyoroti berbagai kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.