JAKARTA– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada bandar dan pengedar narkoba.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menjadikan pemberantasan narkoba salah satu prioritas dalam Asta Cita.
“Kami sepakat memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar narkoba yang tertangkap,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12).
Sebagai tindak lanjut, pemerintah membentuk Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polhukam Budi Gunawan, dengan Kapolri sebagai ketua.
Dalam sebulan terakhir, desk ini menangani 3.680 kasus, menangkap 3.965 tersangka, dan menyita barang bukti senilai Rp 2,88 triliun, termasuk sabu 1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi 370.868 butir.
Selain itu, aparat menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mengidentifikasi 291 kampung narkoba, 90 di antaranya difokuskan untuk transformasi menjadi kampung bebas narkoba.
Kapolri juga menegaskan, bandar narkoba akan dijatuhi hukuman berat dan ditempatkan di fasilitas super-maximum security guna memutus kendali jaringan dari dalam penjara.
“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban narapidana. Kami juga mendorong pemerintah daerah membangun fasilitas rehabilitasi yang memadai,” tambahnya.
Sebagai langkah preventif, pemerintah juga mengkampanyekan anti-narkoba melalui artis dan influencer untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Dengan strategi ini, Kapolri berharap Indonesia segera terbebas dari ancaman narkoba.
[**/GR]