JAKARTA|ProNews.id- Ada yang menarik dari kebijakan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diberikan mulai November 2023 hingga Desember 2024. Rupanya, dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 tahun 2023 yang ditandatangani pada 21 November 2023 lalu, insentif PPN DTP ini rupanya tidak hanya berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) tetapi juga diberikan karpet merah warga negara asing (WNA) untuk membeli properti di Tanah Air.

Hal itu merujuk pasal 5 ayat 1 PMK nomer 120/2023 yang berbunyi PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun.

Adapun orang pribadi yang dimaksudkan dalam pasal 6 yakni warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi warga negara asing.

PPN DTP ini dapat dimanfaatkan untuk hunian ready stok atau siap huni dengan harga jual maksimal sebesar Rp5 miliar, meskipun dasar pengenaan bebas pajak hanya hingga Rp2 miliar. Artinya, apabila membeli rumah dengan harga Rp2 miliar, maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga Rp5 miliar, maka pemerintah tetap memberikan insentif PPN namun dengan batas Rp2 miliar saja sehingga konsumen hanya membayar PPN sebesar 11% untuk sebesar Rp3 miliar. sumber: sumberindonesia.id

[ **/ml ]