MANADO- Sidang perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan terdakwa Fery Tan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Kamis (17/10/2024).
Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai kerugian yang diklaim mencapai ratusan juta rupiah serta adanya tuduhan penukaran barang bukti.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Letjen TNI Purn Alid Said SH dihadiri terdakwa Fery Tan bersama kuasa hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sejumlah kerabat terdakwa dan wartawan. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari terdakwa.
Dalam persidangan, Fery Tan membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menegaskan bahwa pengambilan barang berupa aki dan aksesoris dari toko milik pelapor telah disetujui sebelumnya oleh pelapor sendiri.
“Persetujuan pengambilan barang oleh pelapor ada dan bukti rekaman, chat, maupun CCTV yang membuktikan itu juga ada, yang mulia,” tegas Fery di hadapan Ketua Majelis Hakim, Ronald Massang SH MH.
Fery kemudian menjelaskan kronologi yang membawanya ke meja hijau.
Ia menyebut bahwa permasalahan ini bermula saat dirinya, yang saat itu menjabat sebagai kepala toko Gudang Aki sejak 2017 hingga Juli 2021, meminta izin kepada pemilik toko, Rukun Agung, untuk menjual aki stok lama guna membuka bengkel di Tomohon.
Awalnya, permintaan tersebut disetujui. Namun, menurut Fery, malam harinya istri Rukun Agung menolak keputusan itu, dan memintanya untuk mengembalikan barang-barang yang telah diambil.
“Pak Agung kemudian meminta saya mengikuti keinginan istrinya dan mengembalikan barang-barang tersebut,” jelas Fery di hadapan majelis hakim.
Fery menyatakan bahwa barang-barang yang diambil awalnya berjumlah 180 buah, namun sebagian besar telah dikembalikan sesuai permintaan pemilik toko.
Namun, konflik mulai muncul ketika Rukun Agung menuduh Fery membuka usaha yang serupa di Tomohon, dan pada 10 Juli 2021, Fery diminta keluar dari toko.
“Ketika saya keluar, administrasi tertunda karena pandemi COVID-19, dan tidak lama setelah itu saya dilaporkan ke polisi,” ujar Fery.
Ia juga mengungkapkan bahwa sempat ada mediasi yang meminta dirinya membayar ganti rugi sebesar Rp 400 juta, namun menurutnya, nilai barang yang diambil tidak mendekati jumlah tersebut.
“Jika dihitung, nilai barang-barang yang diambil tidak mencapai angka tersebut,” kata Fery.
Fery Tan bersama kuasa hukumnya, Rostje Nonutu SH, dan Reynold Paat SH, juga menyampaikan keberatan terkait barang bukti yang diajukan dalam persidangan.
Mereka menyebut bahwa barang bukti tersebut diduga sudah bukan barang yang sebenarnya.
“Saya memiliki bukti CCTV yang menunjukkan bahwa barang bukti yang diajukan tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” klaim Fery.
Lebih lanjut, Fery menyatakan bahwa barang bukti tidak disita dari kepolisian, melainkan dari toko pelapor di Paal 2, Manado.
Hal ini memunculkan dugaan pertukaran barang bukti yang, menurut Fery, pernah disarankan oleh Kepala Kejaksaan Negeri untuk dilaporkan sebagai tindak pidana.
Ketua Majelis Hakim Ronald Massang menanggapi bahwa jika terbukti benar, pertukaran barang bukti ini dapat dilaporkan ke Propam.
Fery Tan juga menduga adanya motif pribadi di balik laporan penggelapan yang dilayangkan terhadap dirinya.
“Saya yakin pelapor melaporkan saya karena sakit hati saya membuka usaha yang sama.
Bahkan, dia pernah menyuruh adik saya untuk meminta maaf,” ungkap Fery di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa pada persidangan berikutnya.
Ketua Majelis Hakim Ronald Massang menekankan pentingnya menghadirkan saksi, barang bukti, dan rekaman CCTV pada sidang mendatang untuk menguatkan proses pembuktian.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dengan adanya tuduhan penggelapan bernilai ratusan juta rupiah dan klaim terkait penukaran barang bukti.
Semua mata kini tertuju pada kelanjutan persidangan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini.
[**/ARP]