MATARAM|PRONEWS- Polresta Mataram melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Aidy Furqan, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) pada pembangunan SMKN 3 Mataram.
Pemeriksaan ini dijadwalkan untuk hari ini, Senin (13/1/25), setelah sebelumnya Aidy Furqan mangkir dari panggilan pertama.
Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Aidy Furqan untuk diperiksa pada tanggal yang telah ditentukan.
“Iya, sudah kami kirim surat panggilan kedua untuk Kadis Dikbud NTB (Aidy Furqan) untuk diperiksa tanggal 13 (Senin),” ungkap AKP Regi Halili, sebagaimana dilansir dari radarlombok, Minggu (12/1/25).
Sebelumnya, Aidy Furqan seharusnya diperiksa pada Senin (6/1), namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sibuk mendampingi Penjabat Gubernur NTB dalam suatu kegiatan.
“Hanya menyampaikan tidak bisa hadir, karena ada kegiatan,” jelasnya.
Tersangka Pungli, AM Terjaring OTT
Kasus ini bermula dari penangkapan AM, yang menjabat sebagai Kabid SMK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 11 Desember 2024.
AM ditangkap di ruangannya setelah menerima uang sejumlah Rp 50 juta dari salah seorang supplier bahan bangunan yang mengerjakan proyek pembangunan toilet, ruang laboratorium, dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram.
Proyek ini menggunakan dana alokasi khusus (DAK) 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.
Polisi menduga AM memeras supplier dengan meminta fee sebesar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek, dengan ancaman bahwa dana proyek tidak akan dicairkan jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
“Dia (tersangka) meminta fee 5 sampai 10 persen, dengan dalih apabila fee itu tidak diberikan, maka tidak dicairkan anggarannya. Proyek sudah selesai, tinggal pencairan saja,” ungkap AKP Regi Halili.
Ancaman Hukum dan Barang Bukti
Atas perbuatannya, AM dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam OTT tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 1 unit Iphone 11, 1 unit Iphone 15, serta Rp 50 juta dalam pecahan Rp 50 ribu yang ditemukan di dalam sebuah amplop berstempel PT UPM yang bertuliskan biaya administrasi.
Kepolisian terus mengusut kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain yang dapat memperburuk situasi.
Pemeriksaan terhadap Aidy Furqan sebagai kepala dinas diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai peranannya dalam kasus ini, sekaligus untuk memperkuat proses hukum terhadap tersangka AM.
[**/GR]