MANADO|ProNews.id- Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Agung RI TA 2023, maka disampaikan kepada Putra – Putri generasi muda di Sulawesi Utara (Sulut), untuk bergabung bersama kami menjadi bagian dari penegakan hukum yang humanis dengan menjadi Insan Adhyaksa Sejati, “kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Theodorus Rumampuk, S.H., M.H. Selasa (29/8/2023) siang.
“Maka sehubungan dengan hal tersebut bersama ini disampaikan bahwa telah ditetapkan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kejaksaan RI sebanyak 7.846 (tujuh ribu delapan ratus empat puluh enam) formasi pada 4 (empat) jenis jabatan, dengan rincian Calon Jaksa sebanyak 2.000 (dua ribu) formasi, Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 2.142 (dua ribu seratus empat puluh dua) formasi, Petugas Barang Bukti sebanyak 1.446 (seribu empat ratus empat puluh enam) formasi, dan Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 (dua ribu dua ratus lima puluh delapan) formasi.
Adapun kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan sesuai dengan formasi dijelasan Kasi Penkum Kejati Sulut adalah meliputi S1 Ilmu Hukum / Hukum untuk formasi Jaksa, D3 Ekonomi / Manajemen / Teknik Informatika/ Akuntansi/ Sekretaris/ Kesekretariatan/ Humas/ Perpajakan, untuk formasi Petugas Barang Bukti dan SLTA/ Sederajat untuk formasi Pengelola Penanganan Perkara dan Penjaga Tahanan.
“Bahwa pendaftaran calon pegawai negeri sipil tidak perlu lagi untuk datang ke Kantor Kejaksaan, hal tersebut karena seluruh tatacara pendaftaran serta persyaratannya bisa dilihat secara online pada akun Instagram Kejaksaan RI @kejaksaan.ri atau @biropegkejaksaan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulut.
[**/arp]