Sebelumnya laporan dugaan Tipikor ini telah dilaporkan oleh Ketua DPK LAKRI Minahasa Jamel Lahengko di Kejari Minahasa pada
30 Agustus 2028.

Dimana dalam Laporannya, DPK LAKRI Minahasa menduga belanja modal peralatan dan mesin yang dianggarkan oleh DPRD Minahasa, kuat dugaan tidak sesuai spesifikasi dan terindikasi membuang-buang anggaran negara.

Adapun dalam laporannya sembilan paket belanja modal jika di total keseluruhannya mencapai kurang lebih 1 Miliar.

Bahkan dari hasil investigasi media ini juga terdapat pengadaan-pengadaan lain yang tidak sesuai dan diduga kuat bisa menimbulkan kerugian negara.

[**/arp]