MANADO|SULUT- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut Jeffry Maukar, S.H., M.H., serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual.
Kegiatan ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., pada Kamis (4/7/2024), bertempat di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejati Sulut.
Menurut Kasi Penkum dan Humas (Penhum) Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, S.H., M.H., ekspose perkara ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian melalui Restorative Justice setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan.
Tersangka Donal Batalipu diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
“Kejadian bermula pada Sabtu, 20 April 2024 sekitar pukul 23.30 WITA di rumah Saadia Makalalag di Kelurahan Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu.
Tersangka Donal Batalipu melakukan penganiayaan terhadap Abdul Haris Pontoh dengan cara menampar dan memukul korban, menyebabkan luka robek pada bagian kepala belakang,” jelas Kasi Penhum Theodorus Rumampuk.
“Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Kota Kotamobagu, korban mengalami luka robek yang ditandatangani oleh dokter I Made Bimatara pada 20 April 2024 pukul 02.20 WITA.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyetujui penggunaan Restorative Justice dalam kasus ini, merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
Pertimbangan utama adalah bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai di hadapan Penuntut Umum, disaksikan oleh perwakilan keluarga kedua belah pihak”, ujar Kasi Penhum Theodorus Rumampuk.
Ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., beserta Kasipidum Kejari Kotamobagu.
[**/ARP]
- Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut Jeffry Maukar
- Ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu
- ekspose perkara ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian melalui Restorative Justice setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan
- Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana
- Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyetujui penggunaan Restorative Justice dalam kasus ini
- Kejaksaan
- Kejaksaan Agung
- Kejaksaan RI
- Kejaksaan Tinggi
- Kejaksaan Tinggi Sulut
- Kejati Sulut
- Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Andi Muhammad Taufik
- Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa
- Menurut Kasi Penkum dan Humas (Penhum) Kejati Sulut Theodorus Rumampuk
- para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual
- Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejati Sulut
- Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulut
- Sinergi Polri dan Kejaksaan
- Sulawesi Utara
- tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai di hadapan Penuntut Umum
- Tersangka Donal Batalipu melakukan penganiayaan terhadap Abdul Haris Pontoh dengan cara menampar dan memukul korban
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Sila Pulungan
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Transiswara Adhi
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Sila Pulungan