JAKARTA|ProNews.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pendaftaran dibuka sejak 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 mendatang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. (P) Andap Budhi Revianto menjelaskan, formasi bagi CPNS terdiri atas penjaga tahanan dan dosen dengan jenjang asisten ahli.

“Kemenkumham menyediakan 1000 kuota untuk penjaga tahanan, dengan rincian formasi pria umum sebanyak 941 orang, formasi wanita umum 50 orang, formasi pria Papua 6 orang, dan formasi pria Papua Barat 3 orang,” bebernya, Rabu (20/09) di kantor Kemenkumham, Jakarta.

Untuk jabatan dosen, Kemenkumham mencari 13 orang di formasi umum, satu orang lulusan terbaik, dan satu orang di formasi disabilitas.

“Kemenkumham membutuhkan total 1.000 penjaga tahanan dengan pendidikan minimal SLTA sederajat, yang akan ditempatkan di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Kemudian total 15 dosen dari berbagai bidang keilmuan yang akan ditempatkan di unit pusat,” jelas dia, seperti dilansir dari laman resmi Kemenkumham.

Sementara itu, kuota bagi PPPK adalah sebanyak 1.563, terbagi dalam 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum, dan 31 formasi disabilitas.

Sekjen menyebutkan, formasi khusus diberikan kepada tenaga non ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham.

Terdapat 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK.

“Untuk jenjang ahli dibuka bagi jabatan analis hukum, analis kekayaan intelektual, arsiparis, pemeriksa desain industri, pemeriksa merek, pemeriksa paten, penyuluh hukum, pranata komputer, apoteker, bidan, dokter, dokter gigi, fisioterapis, perawat, psikolog, serta terapis gigi dan mulut,” tuturnya.

PPPK untuk jenjang terampil yaitu arsiparis, pranata komputer, bidan, fisioterapis, perawat, dan terapis gigi dan mulut.

Ia meminta peserta seleksi CPNS dan PPPK, agar teliti dalam memenuhi setiap dokumen yang dipersyaratkan.

Selain itu, peserta harus memperhatikan persyaratan umum maupun khusus, agar tidak terjadi kesalahan nantinya.“Tolong perhatikan setiap persyaratan dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

“Setiap jabatan memiliki kualifikasi yang berbeda. Kalau salah atau tidak sesuai, peserta sendiri yang akan rugi,” pinta Andap.

Peserta seleksi CPNS dan PPPK dapat melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun.

Dikatakannya, pembuatan akun hanya dapat dilakukan satu kali, dan peserta hanya bisa melamar di satu instansi dan satu jenis jabatan.

Selanjutnya, peserta melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan.

Kemudian, lanjut dia, mengikuti sejumlah rangkaian seleksi.

Bagi pelamar CPNS, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Kompetensi Bidang, integaris nilai, hingga kelulusan akhir.

“Sedangkan, bagi PPPK, rangkaian seleksi mencakup seleksi administrasi, seleksi kompetensi, seleksi kompetensi teknis tambahan, sampai pengisian DRH Nomor Induk PPPK,” urai Revianto.

Diingatkan kepada para peserta bahwa seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham tidak dipungut biaya.

Lanjutnya, peserta dapat memantau informasi seleksi Kemenkumham pada situs https://casn.kemenkumham.go.id.

Jika ditemui adanya kecurangan, peserta dapat mengajukan pengaduan pada nomor Whatsapp +62819 1805 5789 / +62812 8875 1988 disertai bukti pendukung.

Ia menegaskan, proses seleksi CPNS dan PPPK di Kemenkumham gratis, seluruhnya berdasarkan prosedural dan berdasarkan kualitas diri para pendaftar.

Intinya, tidak ada jalur jasa titip dengan iming-iming atau imbalan tertentu.

“Panitia tidak memungut biaya selama proses seleksi. Jangan sampai menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diterima. Jika ada dugaan penipuan, segera laporkan,” pungkas pensiunan kepolisian ini.

(*/Rev)