TOMOHON|ProNews.id- Hal memiriskan terungkap dalam giat solasialisi Sosialisasi Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024 yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP (MJLW) di Kelurahan Lahendong. Pasalnya, sampai saat ini masyarakat terdampak eksplotasi panas bumi ternyata tidak mengetahui jika ada Dana Bagi Hasil dari PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) area Lahendong yang mengalir kepada pemerintah daerah.
Fenomena itu, Miky Wenur yang saat ini menjabat Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tomohon, mengaku kaget dan heran jika masyarakat Kelurahan Pangolombian, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon belum menikmati dana corporate social responsibility (CSR) dari PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) area Lahendong Ds (dan sekitarnya).
Diketahui, saat hadir dan tampil sebagai narasumber Sosialisasi Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024 kepada masyarakat di Kelurahan Pangolombian, Jumat (08/12/2023), muncul usulan masyarakat agar mempertimbangkan untuk memasukkan pembangunan wilayah terdampak dalam Ranperda CSR.
Ranperda CSR rencananya akan diajukan oleh Komisi Dua. “Usulan bapak ibu itu akan kami perhatikan sehubungan dengan lokasi panas bumi ada di sini. Akan kami tindaklanjuti,” ujar Miky Wenur, yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Tomohon.
Ia pun menyatakan agak heran kalau masyarakat Kelurahan Pangolombian, yang berada di wilayah penghasil panas bumi dari PT PGE Area Lahendong Ds yang berkantor pusat di Kota Tomohon tidak mengetahui tentang dana bagi hasil.
“Saya tak sangka masyarakat belum mengetahuinya atau informasi tidak tersampaikan perihal adanya dana bagi hasil dari Pertamina melalui PGE Area Lahendong Ds yang diberikan kepada Pemkot Tomohon,” tuturnya.
“Ini menjadi kewajiban kami untuk menjelaskannya agar warga mengetahuinya,” sambung Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar Dapil 6 (Minahasa-Tomohon) nomor urut 2 itu.
Perihal rumusan bagi hasil dari PT PGE seperti apa, Miky Wenur mengatakan konsepnya berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM. “Itu diatur oleh Kementerian ESDM,” ungkapnya. “Yang pasti, dana bagi hasilnya untuk masyarakat di wilayah terdampak,” sambung ibu dua anak yang tiga periode Ketua Wanita Kaum Ibu (WKI) Sinode GMIM ini.
Miky Wenur kemudian berjanji bahwa sebagai wakil rakyat akan mendorong Pemkot Tomohon untuk memberi perhatian kepada wilayah-wilayah penghasil panas bumi yang menerima efek atau dampak langsung dari usaha eksploitasi panasbumi.
“Jadi seharusnya dana bagi hasil itu diberikan sebagai perhatian lebih kepada masyarakat terdampak langsung, tanpa mengabaikan masyarakat di wilayah lain,” tandasnya.
Sebagaimana CSR PT PGE Area Lahendong Ds, Miky Wenur juga mengakomodir usulan masyarakat soal LPM agar dibuatkan Ranperda.
Sosialisasi yang berlangsung hangat itu, juga menghadirkan narasumber dari Pemkot Tomohon, yang diwakili Asisten Pemerintahand an Kesra Setdakot Drs. Octavianus DS Mandagie.
[**/red]