MANADO- Proyek revitalisasi Danau Tondano yang dikerjakan PT Bina Nusantara Lestari (BNL) kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Setyo Budiyanto diminta untuk mengusut dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp67 miliar tersebut.

Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat, proyek ini ditemukan menyimpan berbagai pelanggaran serius, mulai dari aspek teknis hingga administratif.

Salah satu temuan utama adalah kerusakan pada matras bambu, komponen penting yang berfungsi untuk mendistribusikan beban secara merata, meningkatkan daya apung, serta mengurangi keretakan tanah.

Ironisnya, kerusakan tersebut tidak diperbaiki, tetapi justru ditimbun dengan material lain untuk menyembunyikan kerusakan.

Selain itu, batu bolder yang seharusnya digunakan untuk memperkuat struktur proyek diduga digantikan dengan tanah biasa.

Hal ini tidak hanya merusak kualitas konstruksi, tetapi juga meningkatkan risiko kegagalan struktur di masa depan.

Kondisi di lokasi proyek juga memprihatinkan. Jalanan sekitar proyek menjadi licin dan berlumpur, membahayakan pengguna jalan yang melintas.

Proyek ini diawasi oleh beberapa konsultan pelaksana, yakni PT Sarana Bhuana Jaya, PT Arga Pasca Rencana, dan PT Jasapatria Gunatama (KSO). Namun, efektivitas pengawasan mereka diragukan oleh masyarakat.