TOMOHON- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Albertien G. V. Pijoh, menegaskan bahwa setiap calon walikota dan calon wakil walikota wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat calon dari masing2 bapaslon.

Pernyataan ini disampaikan saat di wawancarai wartawan media ini.

Albertien menjelaskan bahwa penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh setiap calon yang maju dalam Pilkada Tomohon.

“Penyerahan LHKPN sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para calon walikota dan wakil walikota

Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas proses pemilihan,” ujar Albertien belum lama ini.

Menurut Albertien, LHKPN tidak hanya sekadar formalitas, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab moral dan hukum dari para calon kepada publik.

“Masyarakat berhak mengetahui harta kekayaan para calon yang akan memimpin mereka.

Ini juga untuk mencegah adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi di masa depan,” tambahnya.

Penyerahan LHKPN ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat Tomohon.

Banyak warga yang menyambut baik langkah KPU dalam memastikan transparansi dan integritas para calon walikota.

“Kami mendukung penuh kebijakan ini. Sebagai pemilih, kami ingin memastikan bahwa calon pemimpin kami adalah orang yang jujur dan bersih,” ujar tokoh masyarakat Tomohon Keys Kainde, Sabtu (27/7/2024).

Sementara itu, beberapa bakal calon walikota telah menyatakan kesiapannya untuk memenuhi persyaratan ini.

Mereka menganggap bahwa transparansi dalam harta kekayaan adalah bagian dari komitmen mereka untuk melayani masyarakat dengan baik.

“Kami siap untuk menyerahkan LHKPN dan menunjukkan kepada publik bahwa kami adalah calon yang bersih dan dapat dipercaya,” ucap Wenny Lumentut dan Penatua Michael Mait (WLMM), salah satu pasangan bakal calon walikota Tomohon.

[**/ARP]