Berdasarkan data yang dihimpun media ini , mantan Ketua PN Kotamobagu Junita Beatrix Ma’I, SH,MH dan mantan Panitera PN Kotamobagu Denny Derek Tulenan SH sebelum dimutasi pada 22 dan 29 Desember 2023 ke PN Amurang dan ke PN Tondano, satu bulan setelahnya (November 2023) sempat menerbitkan Surat kepada pihak Pemohon Eksekusi (PT MTF) untuk mencari Unit Mobil tersebut guna dilakukan Eksekusi oleh PN Kotamobagu.

Sayangnya respon Surat jawaban eksekusi dari kedua petinggi di PN Kotamobagu semasa itu (Betarix dan Denny),  nanti mereka lakukan setelah 9 Bulan lamanya dari jarak permohonan eksekusi  PT MTF.  Artinya tenggang waktu Sembilan bulan lamanya, Surat Permohonan Eksekusi dari pihak PT MTF, tidak ditanggapi.

Kepala Cabang PT MTF Kotamobagu Muh.Khabir kepada Wartawan dikonfirmasu  membenarkan hal tersebut, bahwa perkara Nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Ktg  tersebut hingga April 2024 ini, masih belum ada eksekusi dari PN Kotamobagu dan Unir Mobil Xenia tersebut, dan juga sudah dua tahun Unit masih digunakan oleh tergugat dan tidak ada itikad baik tergugat melaksanakan putusan pengadilan.

“Saya juga pejabat baru di Kantor PT MTF Cabang Kotamobagu, dan sampai sekarang amar putusan PN Kotamobagu masih belum dieksekusi, padahal sudah 2 tahun lamanya dari tanggal putusan hakim,” kata Khabir, 6 April 2024, pada berita sebelumnya.

Khabir juga menjelaskan kalau saat ini pihak PT MTF masih terus melakukan komunikasi dengan Panitera PN Kotamobagu yang baru, yakni Ir. Endro Heryanto, SH, MH dalam rangka pelaksanaan eksekusi, (Panitera yang menggantikan Denny Tulenan SH sejak 22 Desember 2023)

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu  Jifly Z. Adam, SH,MH kepada Wartawan, pada Senin Malam (7/4/2024) membenarkan bahwa putusan perkara perdata tersebut masih belum dilakukan eksekusi karena belum ada jawaban dari Pemohon eksekusi sehingga saat ini status eksekusinya belum bisa dilaksanakan.