“Setelah dicek, memang 17 Februari 2023 ada permohonan eksekusi (dari PT MTF) atas putusan Nomor 34/Pdt.G.S/2022/PN Ktg. Status terakhir bulan November 2023 Pengadilan telah menyurat kepada Pemohon eksekusi untuk mencari unit kendaraan tsb (Daihatsu Xenia Warna Merah Nopol DB 1467 KD) agar dapat dieksekusi. Namun blm ada tanggapan/jawaban dari Pemohon eksekusi,” kata Ketua PN Kotamobagu, melalui Bidang Humasnya, Tomy Mandagi SH.

Dari keterangan pers tersebut, diberitakan juga, Ketua PN Kotamobagu Jifly Z. Adam, SH,MH menyatakan bahwa belum dilakukannya eksekusi karena Surat PN Kotamobagu belum ada tanggapan dari pihak pemohon eksekusi PT MTF,” ucap Ketua PN Kotamobagu Jifly Z. Adam.

Sementara itu, Ketua umum Lembaga Tindak Pidana Korupsi (LI-TPK) Aparatur Negara RI, Bambang S,SH menyatakan bila pelaksanaan putusan perdata tertunda atau tidak dapat dilaksanakan, maka tentu akan merugikan para pencari keadilan (masyarakat).

“Apabila ternyata putusan tersebut memang telah memenuhi syarat untuk pelaksanaan eksekusi, namun Ketua Pengadilan Negeri belum juga melaksanakan eksekusi maka pemohon eksekusi dapat melaporkan proses pelaksanaan eksekusi yang belum dilaksanakan tersebut kepada Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum Pengadilan Negeri tersebut,” ujarnya Selasa (7/5/2024).

Menurut Bambang, Ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memberikan arahan terhadap pelaksanaan eksekusi kepada seluruh Pengadilan Negeri yang berada di wilayah hukumnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 846/DJU/HM.02.3/8/2021tentang Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi pada SIPP, termasuk mengawasi pelaksanaan permohonan eksekusi sebagaimana Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang ditetapkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Dalam surat yang sama, diterangkan Bambang, bahwa berdasarkan hasil monitoring evaluasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata dan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna layanan pengadilan dapat mendorong pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau khususnya dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata oleh Pengadilan Negeri.