Bahkan ditegaskan kembali agar seluruh Ketua Pengadilan Negeri mengoptimalkan penyelesaian permohonan eksekusi sesuai buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, serta meningkatkan pengawasan eksekusi oleh Pengadilan Tinggi, termasuk bahwa Ketua Pengadilan Negeri wajib melaporkan secara berkala kepada Ketua Pengadilan Tinggi terkait permohonan eksekusi yang telah diselesaikan dan permohonan eksekusi yang tidak dapat diselesaikan serta meminta arahan dan petunjuk kepada Ketua Pengadilan Tinggi menyangkut permohonan eksekusi yang tidak dapat diselesaikan.

Demi keadilan hukum, seharusnya apa yang menjadi hak PT.Mandiri Tunas Finance (PT MTF) selaku penggugat harus dilaksanakan oleh PN Kotamobagu, apa lagi  Putusan tersebut sudah Inkrah, atau putusan yang sudah benar dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Kami minta Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Asli Ginting, agar memeriksa putusan ickrah perkara nomor Register Nomor 34/Pdt.G.S/ 2022/PN Ktg dari pihak perusahaan Finance PT.Mandiri Tunas Finance (PT MTF) selaku penggugat, dan segera mengeksekusi tergugat sesuai dengan putusan hukum tersebut,” Ujar Bambang.

[**/arp]