TOMOHON|ProNews- Masih ingat Kegiatan Penyerahan Beasiswa untuk Siswa SMP 3 di Kelurahan Lansot, yang dihadiri oleh Oknum Caleg PDIP Dapil 2 Wilayah Tomohon Selatan, Noldy Lengkong, Pada Jumat, 12 Desember 2023 yang lalu.
Dugaan pelanggaran tersebut awalnya telah ditangani oleh Panwaslu tingkat kecamatan, kemudian direkomendasikan ke Bawaslu kota.
Pasalnya, Kehadiran Noldy Lengkong (NL), dalam kegiatan penyerahan beasiswa untuk siswa SMP 3 di Kelurahan Lansot, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, banjir sorotan.
Di tengah kontroversi ini, menariknya Bawaslu Kota Tomohon mengungkapkan bahwa mereka bingung untuk memproses kasus tersebut.
Pasalnya dari keterangan Bawaslu, berdasarkan informasi awal di Panwaslu tingkat kecamatan dan Bawaslu Kota, yang bersangkutan (NL) hadir karena diundang oleh pihak sekolah.
“Jadi berdarkan informasi Dia hadir diundang dan selaku anggota DPRD saja,” ungkap Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tomohon, Yossi Christian Korah, Rabu (25/1) kemarin.
Selain kapasitasnya selaku anggota DPRD Tomohon, dia juga tidak berkampanye pada saat menghadiri Kegiatan Penyerahan Beasiswa untuk Siswa SMP 3, informasi awal saat ini seperti itu, “kunci Yossi Christian Korah.
Tentu saja informasi awal yang didapat oleh Bawaslu, bertolak belakang dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tomohon, Dolvin Karwur.
Dolvin kepada media ini saat dikonfirmasi dengan tegas membantah keras jika NL hadir karena diundang. “Kehadiran NL di kegiatan SMP 3 tidak diundang oleh pihak sekolah, dan setiap kegiatan sekolah hanya Walikota saja yang diundang, jelasnya saat itu.
Bahkan sebelumnya, Beberapa teman sejawat Noldy Lengkong di DPRD juga menyatakan bahwa NL tidak berada dalam lingkup kerja komisi 3 DPRD yang membidangi pendidikan. Mereka menegaskan bahwa NL merupakan bagian dari komisi 2, sehingga tidak memiliki kewenangan terkait bidang pendidikan.
Kontroversi ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat terkait kehadiran Noldy Lengkong dalam kegiatan penyerahan beasiswa untuk siswa SMP 3 tersebut.
Mereka menilai klarifikasi NL, itu tidak sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Dolvin Karwur.
Kalau tidak di undang, “Jangan Batowo-towokan pa Bawaslu” (jangan berbohong di Bawaslu) dong, “ujar sejumlah masyarakat yang menyesali tindakan NL yang dinilai mereka telah mencoreng dunia pendidikan.
Sebut saja Audi G, Jemi S, Sindi L, dan masih banyak lagi masyarakat kecamatan Tomohon Selatan, “Mereka mendesak agar kasus ini harus disikapi oleh Bawaslu Tomohon.
Keterlibatan oknum Caleg dalam kegiatan pemerintahan atau pemberian bantuan kepada masyarakat, disampaikan masyarakat ini, haruslah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan politik.
[**/arp]