TOMOHON- Kebijakan rotasi tenaga medis di RSUD Anugerah Tomohon menuai polemik. Direktur RSUD, dr. Irene E.L. Pandeiroot, M.Kes, menyatakan rotasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 tentang kewajiban tenaga kesehatan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Namun, klarifikasi tersebut justru dianggap tidak masuk akal dan memicu kemarahan sejumlah pihak.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemindahan Sofietje B. Pangkerego, S.Kep, Ns, M.Kes dari Bidang Keperawatan ke posisi Admin Laundry.

Menurut dr. Irene, rotasi dilakukan demi melindungi tenaga kesehatan dari sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 439 dan 441 UU No. 17 Tahun 2023, yang menyebutkan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi tenaga medis tanpa STR dan SIP.

“Kalau tidak memiliki STR dan SIP, maka tidak boleh melaksanakan pelayanan medis,” ujar Irene dalam klarifikasinya sebagaimana dikutip dari sejumlah media.

Namun, sejumlah sumber menilai pernyataan ini tidak tepat. Sofietje B. Pangkerego disebut memiliki SIP sesuai jabatannya yang bersifat struktural.

“SIP belum diperbaharui karena posisinya adalah jabatan struktural, bukan karena tidak ada sama sekali,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Polemik semakin panas setelah beredar foto Sofietje bersama Ellen Lumentut-Sangi, istri calon Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, dalam sebuah acara sekolah.