MINAHASA|ProNews.id– Adrianus Robert Pusungunaung, yang adalah Penanggung Jawab dan Pemimpin Redaksi ProNews.id mengecam keras klarifikasi Proyek PEN yang di sampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Daudson A Rombon dan Kabid Bidang Bina Marga Melanie Matindas, di salah satu media Online yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).
Dimana dari berita sebelumnya terkait dugaan kejanggalan pembukaan jalan baru jalan Tataaran Patar – Pangolombian Tahun 2022 yang dilaporkan oleh LSM Inakor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara Daudson A Rombon, bersama Kabid Bidang Bina Marga Melanie Matindas, lewat klarifikasi kepada salah satu Wartawan mengatakan bahwa terkait laporan yang sudah diberitakan sebelumnya oleh media ProNews.id PUPR Minahasa hanya berita sepihak tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu.
Mirisnya lagi dilansir dari media tersebut, Melanie dengan gamblang menyampaikan seharusnya di konfirmasi terlebih dahulu kepihak terkait sebelum dimuat dalam.
Seorang wartawan yang baik biasanya melakukan klarifikasi terlebih dahulu dalam melaksanakan tugasnya sebagai fungsi kontrol sosial, kata Melanie pada Wartawan di media itu.
Termasuk juga mengkonfirmasi terlebih dahulu ke pihak perusahaan selaku pelaksana. “Hal ini sangat penting agar uraian berita mengungkap pelanggaran hukumnya jelas,” ujar Kabid Bina Marga Melanie Matindas menyentil pemberitaan yang telah di angkat oleh media ini sebelumnya.
Terkait klarifikasi yang di sampaikan oleh Kabid PUPR Minahasa di salah satu media Online tersebut, Adrianus R Pusungunaung (Adrian), mengecam keras klarifikasi yang disampaikan oleh Kabid Bina Marga Melanie Matindas, ST.
Publik harus tahu, Dia itu (Melanie Matindas, ST) telah melakukan pembohongan publik, cetus Adrian yang juga adalah Wakil Ketua PWI Sulut Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan ini.
“Saya sudah mengubungi wartawan dari media terkait yang menyampaikan berita klarifikasi tersebut, sehingga diterbitkan berita klarifikasi untuk meluruskan peristiwa yang sebernanya.
Saya juga nantinya akan meminta Bupati Minahasa Royke Octavian Roring (ROR), agar mengevaluasi kinerja Kadis PUPR dan Kabid Bina Marga yang telah menyampaikan informasi bohong ke publik.
Karena menurutnya, apa yang dilakukan oleh kedua pejabat tersebut telah mempermalukan Bupati ROR yang diketahui juga turut bertangung jawab sepenuhnya secara formal dan materil atas pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah.
Lanjut dijelaskan Adrian, sebelum berita tersebut di terbitkan di Media Online ProNews.id terlebih dahulu telah dilakukan konfirmasi kepada Kadis PUPR Minahasa, dan kemudian di konfirmasi lagi ke Kabid Bina Marga Marga Melanie Matindas. “Sebab saat saya hubungi Kadis PUPR handphone nya itu tidak aktif,” jelas Adrian.
“Saya punya bukti konfirmasi kepada yang bersangkutan (Kabid Bina Marga), jadi kalau ngomong di media jangan sembarangan begitu.
Jangan – jangan karena mau menyelamatkan diri, mereka berdua ini membangun opini sendiri dengan memakai media lain untuk mementahkan berita kami sebelumnya.
“Padahal ada ruang hak jawab jika berita sebelumnya dianggap keliru oleh PUPR Minahasa, cetus Adrian.
Bahkan lanjut Adrian, sesudah LSM Inakor selesai melapor di Kejari Minahasa berdasarkan bukti laporan. dirinya itu kemudian langsung melakukan upaya konfirmasi ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa melalui kasie intel.
Hal ini saya lakukan karena Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999, menjadi payung dalam kerja jurnalis dan perusahaan media. Keberadaan UU ini tak hanya mengatur tentang kebebasan pers, tapi juga berisi kewajiban seorang jurnalis dan media dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Disamping itu, kata dia, UU Pers juga mengatur tentang bagaimana jurnalis melakukan peliputan, dengan wajib menaati kode etik jurnalis maupun kode etik wartawan Indonesia.
“Misalnya, seorang jurnalis harus menunjukan identitas saat menemui narasumber. Kemudian, jurnalis wajib menjalankan cek and ricek. Dan terpenting, objek berita yang akan ditulis, harus di konfirmasi. Konfirmasi itu sangat esensial, sebagai kewajiban jurnalis,” ucapnya.
Bahkan sampai saat ini Dinas PUPR Pemkab Minahasa secara resmi belum memberikan klarifikasi kepada ProNews.id makanya saya kaget membaca klarifikasi yang bersangkutan di media lain. “Bahkan dari pemberitaan itu ada yang keliru, sambungnya.
“Pasalnya laporan LSM Inakor ini dilaporkan di Kejari Minahasa, namun lucunya malah disebutkan mereka telah dilaporkan di Polres Minahasa.
Maka dari sini masyarakat boleh menilai kinerja mereka (Kadis PUPR dan Kabid Binamarga), dan sebaiknya di evaluasi kembali oleh Bupati Minahasa,” tukasnya.
[**/TAK]