MANADO|ProNews.id- Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat-Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Sulawesi Utara Rolly Wenas, pada Kamis, 19 Oktober 2023 Sore. Kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara denga memasukan surat permohonan.

Adapun maksut kedatangan dari pria yang berambut godrong ini adalah meminta penjelasan perkembangan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kekurangan Volume Atas Pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Walikota Tomohon Pada Sekretariat Daerah TA 2022, yang sudah dilaporkannya pada tanggal 21 Juni 2023.

Dimana sebelumnya diketahui LSM INAKOR telah melaporkan dugaan Tipikor seperti pada surat laporan nomor : 025 118/ LAPENG /Ext/ DPWSULUT/LSMINAKOR/VI/2023 Perihal Laporan  Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kekurangan Volume Atas Pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Wali Kota Tomohon Pada Sekretariat Daerah TA 2022, kata Rolly Wenas Kamis (19/10).

“Laporan kami sudah melebihi 30 hari kerja dari sejak kami laporkan, belum ada tindak lanjut atau pemberitahuan tertulis tentang perkembangan penanganan kasus dari penyidik yang menangani atas hal ini sebagai pelapor yang punya hak tau perkembangan laporannya sesuai amanat PP 43 Tahun 2018 kami surati Kepala Kejaksaan Tinggi untuk dapatkan penjelasan status laporan kami, ” ungkap Rolly Wenas.

Diketahui juga LSM INAKOR berdasarkan informasi yang dihimpun dan pengembangan analisis data atas temuan BPK Sulut pada Rabu, (21/6/2023) secara resmi telah melaporkan Dugaan adanya kekurangan volume atas pekerjaan Renovasi Gedung Kantor Wali Kota Tomohon pada Sekretariat Daerah sumber anggaran DAU.

Dugaan tersebut menurut Laporan LSM INAKOR karena dinilai pekerjaan proyek pelaksanaannya tidak sesuai dengan Ketentuan dalam kontrak yang mengakibatkan adanya potensi terciptanya kerugian negara dan tindak pidana korupsi.

Kepada sejumlah awak media yang meliput di Kejati Sulut, Rolly Wenas menegaskan INAKOR akan mengawal ketat proses hukumnya untuk hak masyarakat mendapatkan hasil manfaat nyata atas pembangunan dari anggaran negara dan untuk kepentingan hukum serta peran nyata untuk bantu negara dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, tukasnya.

Lebih lanjut Kajati Sulut, Dr. M Taufik, melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, kepada ProNews.id dikonfirmasi menyampaikan akan mengecek laporan tersebut.

“Terima kasih atas konfirmasinya nanti akan saya cek lagi dan perkembangannya akan saya sampaikan kembali kepada anda. “Ujar Kasi Penkum Kejati Sulut.

[**/REV]