MANADO|ProNews- OKNUM Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mitra dengan inisial DR, alias Dewi, diduga terlibat dalam bisnis judi togel.

Dewi yang merupakan calon legislatif dari daerah pemilihan (dapil) 3, yaitu Kecamatan Tombatu, Tombatu Barat, dan Tombatu Timur, diduga terlibat dalam bisnis ini terungkap setelah tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap seorang kaki tangan bernama JM alias Jems (40) di Kecamatan Belang pada Sabtu, 9 Desember 2023.

Tersangka Jems, dalam pengakuannya, menyebutkan bahwa uang dari pasangan judi togel akan disetorkan kepada oknum Caleg tersebut.

Bukti percakapan antara Dewi dan Jems juga berhasil diamankan oleh tim Resmob Polda Sulawesi Utara.

Rekaman suara dalam pesan WhatsApp menunjukkan bahwa Dewi memerintahkan Jems untuk mengumpulkan rekapan tersebut.

Keterlibatan oknum calon DPRD dalam bisnis judi togel ini menjadi perhatian serius bagi penegak hukum dan masyarakat,” ungkap sejumlah Tokoh Masyarakat Sulut.