Terpisah kepada sejumlah Wartawan, Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Ikhwan Herbayu ketika dikonfirmasi, Senin (12/11/2023), membenarkan pengungkapan tersebut.

Dikatakan Ipda Lega Ikhwan Herbayu kasus ini masi dalam pengembangan. “Benar dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, kata Ipda Lega Ikhwan Herbayu.

Lanjut Ipda Lega Ikhwan Herbayu, tersangka Jems, ditangkap di Desa Buku Utara, Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Sabtu (9/12/2023), sekitar pukul 22.30 Wita, saat berkumpul bersama dua orang saksi. 

Dari tangan pelaku, petugas penjagaan buku rekening, uang tunai Rp3.968.000 dan handphone.

Dijelaskan Ipda Lega Ikhwan Herbayu, “Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang mengaku resah dengan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan pelaku. 

Jadi Berdasarkan informasi, kita langsung bergerak dan meringkus pelaku, ucapnya.

Kasus masih kita kembangkan untuk memburu pelaku lain,” tandas Katim Resmob Polda Sulut ini sambil menambahkan kalau dia akan membabat habis semua praktik kriminalitas yang meresahkan masyarakat Sulut. 

[**/arp]