MANADO|ProNews.id- HASIL tender proyek rehabilitasi Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut, dengan pagu anggaran Rp 1,5 miliar, di sorot oleh Pengurus Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulut.
Pasalnya, perusahaan CV Wimega Karya yang dimenangkan diduga melakukan persengkokolan dengan pihak lain dalam mengerjakan proyek dengan alokasi dana APBD 2023 tersebut.
“Saya bukan direktur dan pemilik perusahaan CV Wimega Karya.
Saya hanya pinjam perusahaannya saja untuk ikut tender proyek ini dan menang,” ungkap Candra yang mengaku sebagai Bos untuk pekerjaan proyek rehabilitasi Gedung PWI Sulut.
Candra ditemui disela-sela melakukan medical cek awal bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini dari Dinas Pekerjaan Umum Sulut Bapak Wongkar.
Sementara itu hasil investigasi dilapangan kantor perusahaan CV Wimega Karya yang tertera digoogle maps berada di kawasan Malalayang 1, tapi setelah diselidiki Kantor Perusahaan CV Wimega Karya tidak berada diwilayah Itu.
Hal ini sangat bertolak belakang dengan hasil pembuktian kualifikasi terhadap tender pada sistem pengadaan secara elektronik tertanggal 28 April 2023.
Dalam kualifikasi dari 59 perusahaan hanya 6 perusahaaan yang diundang, kemudian disaring tinggal tiga perusahaan.
Tiga perusahaan tersebut tentunya wajib menunjukan dokumen perusahaan asli mulai direksi yang namanya ada dalam akta pendirian perusahaan dan alamat Kantor Perusahaan harus jelas.
“Ini jelas jelas sudah masuk pada kategori dugaan pemalsuan administrasi.
Yang menang Perusahaan CV Wimega Karya tapi yang kerja orang lain, hal hal seperti tidak boleh dibiarkan harus diberantas permainan permainan seperti ini,” tegas Ketua PWI Sulut Drs Voucke Lontaan didampingi Ketua Panitia Pembangunan Gedung PWI Adrianus R Pusungunaung, yang juga selaku Wakil Ketua PWI Sulut.
Voucke mengatakan, proyek rehabilitasi Gedung PWI Sulut yang terbakar 2021 lalu, diperoleh berkat berjuangan anggota PWI Sulut kepada Bpk Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw sebagai Penasehat PWI Sulut.
“Jadi, proyek ini ada bukan usulan dari Dinas PU Sulut, tapi kerja keras anggota PWI Sulut memohon kepada Pak Gubernur dan Pak Wagub,” jelasnya.
Menurut Voucke, dalam aturan tidak dibenarkan ada persesengkolan dalam setiap tender proyek.
Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa meminjam bendera (perusahaan) telah melanggar prinsip dan etika pengadaan.
Pasal 7 disebutkan, semua pihak yang terlibat pengadaan barang dan jasa mematuhi etika termasuk pemborosan dan keuangan negara.
Kedua, membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu melanggar LKPP nomor 9 tahun 2019.
Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain.
Hal itu tertuang dalam peraturan LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Saya dapat informasi diduga CV Wimega Karya telah menerima fee 2,5 persen dari nilai kontrak diberikan pengusaha lain yang mengerjakan proyek ini meminjam nama CV Wimega Karya.
Ini namanya persengkokolan tidak dibenarkan,” tandas Voucke yang juga Wartawan Media Indonesia.
Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulut Deisy Paath, dikonfirmasi media ini sayangnya belum memberikan keterangan lebih lanjut.
[**/arp]