MANADO|ProNews.id- LSM Inakor melaporkan dugaan Indikasi Korupsi Penghitungan dan Pengawasan Pajak Daerah Kota Manado, yang tidak sesuai ketentuan.

Dimana berdasarkan LHP BPK dan
Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan oleh LSM INAKOR diduga kuat, terdapat penghitungan dan pengawasan pajak Daerah yang tidak sesuai ketentuan, kata Ketua LSM Inakor Rolly Wenas, diwawancarai Jumat (1/9/2023) pagi.

Kepada ProNews.id Ketua LSM Inakor Rolly Wenas dalam laporan resminya pada 7 Agustus di Polda Sulut menjelaskan, laporannya itu bermula saat Pemerintah Kota Manado pada laporan realisasi anggaran pada Tahun 2022 menganggarkan pendapatan pajak daerah.

“Diantaranya adalah Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Berdasarkan data dan informasi LSM Inakor, telah terjadi permasalahan pada pengelolaan pendapatan pajak di Kota Manado.

Dimana berdasarkan data dan informasi yang di himpun pihaknya, pada Tahun 2022 Pemerintah Kota Manado melalui Bapenda telah memasang alat perekam transaksi pada 200 wajib pajak di kota Manado.

“Jadi wajib pajak yang dipasangi alat perekam tersebut merupakan wajib pajak atas 4 jenis pajak yaitu, pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Dari hasil perbandingan data dari alat perekam dengan realisasi pajak yang telah disetorkan periode Desember 2021 hingga November 2022 untuk pembayaran pajak Januari 2022 hingga Desember 2022 dengan data realisasi pajak Januari 2022 hingga Desember 2022.

Lebih lanjut dijelaskan Rolly,  berdasarkan perbandingan diketahui terdapat 47 Wajib Pajak kurang setor pajak selama Tahun 2022 senilai Rp1.369.337.221,50
dengan rincian sebagai berikut, yaitu pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.

Wajib pajak tersebut dikatakan Rolly Wenas juga dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% karena terdapat pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Bahwa minimal nilai sanksi administrasinya adalah sebesar 2% x Rp1.369.337.221,50 yaitu senilai Rp27.386.744,43.

Padahal diketahui bahwa selama Tahun 2022 Bapenda belum pernah membandingkan data penyetoran pajak dengan Realisasi Pendapatan menurut alat perekam pajak, Bappenda berfokus pada alat perekam terpasang dan diaktifkan pengguna, ungkap Rolly Wenas.

“Bahkan pemasangan alat perekam pajak memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Walikota Manado Nomor 47 tahun 2019 tentang penggunaan alat perekam data transaksi di tempat usaha yang terakhir diubah dengan peraturan Walikota Manado nomor 38 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Walikota Manado Nomor 47 tahun 2019 tentang penggunaan alat perekam data transaksi di tempat usaha.

Dijelaskan Rolly, meskipun dalam peraturan Walikota tersebut mengatur sanksi bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan dalam pemasangan alat perekam termasuk pelanggaran apabila wajib pajak membuat tidak beroperasinya alat perekam, namun tidak dijelaskan jenis sanksi dan waktu pengenaannya.

Padahal dalam peraturan Walikota hanya menyebutkan sanksi mulai dari surat peringatan ke 1 surat peringatan kedua surat peringatan ketiga hingga penertiban/penyegelan tempat usaha, namun tidak ada penjelasan tahapan masing-masing sanksi tersebut bisa dikenakan. “hal ini menjadi kesulitan bagi bapenda untuk memberikan sanksi kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan.

“Jadi dari permasalahan yang kami uraikan diatas, kami menduga bahwa wajib pajak sering mengakali alat perekam dengan cara membuat tidak berfungsi/beroperasinya pada waktu-waktu tertentu sesuai keinginan dan terkesan ada pembiaran yang dilakukan oleh pihak Bapenda kepada wajib pajak, dugaan tersebut dapat dibuktikan dengan data dan informasi yang kami himpun bahwa selama Tahun 2022 Bapenda belum pernah membandingkan data penyetoran pajak yang disetorkan oleh 47 wajib pajak dengan Realisasi Pendapatan menurut alat perekam pajak, Bappenda hanya berfokus pada alat perekam terpasang dan diaktifkan pengguna.

Sehingga berdasarkan permasalahan yang kami uraikan, akibatnya Pemerintah Kota Manado mengalami penerimaan sumber/kekayaan daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir senilai Rp1.369.337.221,50 serta sanksi administratif senilai Rp27.386.744,43.

Sambung Rolly, penyebab Pemerintah Kota Manado mengalami penerimaan sumber/kekayaan daerah lebih kecil/rendah dari yang seharusnya diterima karena Kepala Bapenda dan Kepala Bidang Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan Operasional dalam menghitung dan mengawasi pajak daerah tidak menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi wajar kami menduga bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi sesuai dengan
Peraturan Walikota nomor 57 Tahun 2013 tentang tata cara pemungutan pajak daerah pasal 13 ayat 3 poin A. 1 yang menyatakan bahwa “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang tertuang tidak atau kurang dibayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat tertuangnya pajak.

Juga Peraturan Walikota Nomor 47 tahun 2019 tentang penggunaan alat perekam data transaksi ditempat usaha sebagaimana diubah dengan peraturan Walikota nomor 38 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Walikota Manado Nomor 47 tahun 2019 tentang penggunaan alat perekam data transaksi di tempat usaha pada pasal 7 yang menyatakan bahwa wajib pajak dilarang: a. menghancurkan, merusak atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya menghilangkan sebagian atau seluruh perangkat yang terpasang; b. menggunakan perangkat selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh badan; c. mengubah data, perangkat dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari badan. dan atau d. mengalihkan perangkat kepada pihak lain tanpa seizin badan.

“Dan pasal  8 ayat (1) yang menyatakan bahwa “jika wajib pajak melanggar pasal 7 akan diberikan sanksi: a. surat peringatan ke 1 (kesatu); b. surat peringatan ke 2 (kedua); c. surat peringatan ke 3 (ketiga); d. pemutakhiran data/checker selama 1 (satu) bulan penuh; e. pemeriksaan secara lengkap untuk masa pajak maksimal 5 (lima) tahun belakang; f. akan dilakukan penerbitan/ penyegelan tempat usaha oleh tim pengawas terpadu optimalisasi penerimaan daerah.

Bahwa diduga akibat Kepala Bapenda dan Kepala Bidang Pembinaan Pengendalian dan Pengawasan Operasional dalam menghitung dan mengawasi pajak daerah tidak menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku sehingga Pemda Kota Manado mengalami kehilangan potensi penerimaan atas retribusi persampahan/kebersihan senilai Rp1.369.337.221,50 serta sanksi administratif senilai Rp27.386.744,43.

Menurut Rolly Wenas, Hal tersebut berpotensi dapat merugikan Kerugian Negara dan terjadi Tindak Pidana Korupsi.

“Apa lagi dari penghitungan dan pengawasan pajak Daerah yang tidak sesuai ketentuan, maka dengan demikian, permasalahan tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 UU No.31 tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP ayat 11 yang menyatakan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).

Bahkan pada Pasal 55 Ayat 1  menyatakan penyertaan tindak pidana dalam pasal 55 ayat 1 KUHP dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana: Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.

Untuk itu berdasarkan fakta-fakta dan Analisa Hukum Diatas, kami menduga  telah Terjadi Tindak Pidana Korupsi pada Penghitungan dan Pengawasan Pajak Daerah TA 2022, sehingga masalah ini sudah kami laporkan di Polda Sulut dengan harapan laporan kami ini dapat ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Sulut dengan profesioanal dan proporsional. “Pungkas Rolly Wenas.

Terkait Laporan LSM Inakor di Mapolda Sulut, Kapolda Sulut Irjen Pol Drs. Setyo Budiyanto, melalui Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dikonfirmasi media ini, belum memberikan keterangan lebih lanjut. “Terimakasih informasinya, nanti akan saya cek dan sampaikan kembali, singkat Kombes Pol Iis Kristian.

[**/arp]