MINAHASA|ProNews.id- Laporan dugaan Korupsi proyek pembangunan jalan Tataaran Patar – Pangolombian di Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara, yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) pada Kamis 24 Agustus 2023 lalu, saat ini masih berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari Minahasa).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Diky Oktavia, kepada ProNews.id Kamis (7/9/2023) malam.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kajari Diky Oktavia menyampaikan, saat ini laporan tersebut sementara di telaah.
“Dan sesudah itu pihaknya akan mengundang pihak pelapor untuk digelar ekspose di kantor Kejari Minahasa. “kata Kajari Diky Oktavia.
Diketahui sebelumnya dalam laporannya, LSM Inakor menguraikan bahwa proyek Dinas PUPR Minahasa ini berjudul pembangunan jalan Tataaran Patar – Pangolombian oleh penyedia CV. TJ, tertanggal pengumuman 21 April 2022, dengan nilai kontrak Rp.1.992.593.246.23 saat terpampang pada papan plank bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Adapun sejumlah kejanggalan terlihat pada papan plank yang tidak terteranya nama penyedia/perusahan pemenang, titik tertentu yang aspal tidak rata, tidak terdapat drainase sempurna, dan panjang jalan teraspal hanya kurang lebih 400 meter.
Atas laporan tersebut LSM Inakor meminta kepada Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, agar dapat menghadirkan ahli konstruksi, auditor independen sesuai dengan kewenangan kejaksaan dan peraturan yang berlaku untuk kepentingan negara agar bisa analisa menghitung potensi reel atas kerugian negara yang diduga timbul pada kegiatan pekerjaan pembangunan jalan Tataaran Patar-Pangolombian.
Dari laporan ini Ketua LSM Inakor Rolly Wenas juga minta dengan tegas agar pihak Kejari Minahasa dapat memproses kejanggalan pada kegiatan ini, lantaran ditemukan adanya indikasi tidak sesuai ketentuan berdasarkan fakta dilapangan,” ucapnya.
Terpisah sejumlah kalangan masyarakat Minahasa juga mendukung Kejari Minahasa untuk mengusut sejumlah dugaan kejanggalan yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan proyek pekerjaan pembangunan jalan Tataaran Patar – Pangolombian tahun anggaran (TA) 2022.
Kali ini mereka mendesak agar Kejari Minahasa harus menindak lanjuti laporan telah dilayangkan oleh LSM Inakor.
“Hal tersebut agar masyarakat dapat mengetahui sampai sejauh mana kebenaran dari laporan tersebut.
Karna sudah dilaporkan resmi, maka mau tidak mau Kejari Minahasa sebagai aparat hukum yang berwenang, kami minta harus mengusut laporan tersebut dengan profesional dan transparan.
Apakah proyek yang dilaporkan itu bermasalah atau tidak, harus ditindak lanjuti dan disampaikan ke publik, ujar mereka (sumber red.). “Apa lagi anggaran proyek berasal dari bersumber dari dana pinjaman PEN,” tutur mereka.
[**/arp]