MINAHASA|ProNews- Proyek pekerjaan revitalisasi Danau Tondano yang dilakukan oleh PT Bumi Karsa sebagai pihak ketiga ini terindikasi korupsi. Dari data yang berhasil di rangkum media ini selama proyek APBN dengan jumlah ratusan Milyar ini berjalan, menunjukkan bahwa material batu gunung yang diambil sejumlah lokasi galian C yang ada di Kota Tomohon dan Material galian C yang diambil di kelurahan Rarewokan, Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, diduga tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.

Selain itu, timbunan teras galian C yang juga digunakan dalam proyek saat ini, didapatkan dari tambang galian C ilegal di Kelurahan Makalonsouw, Kecamatan Tondano Timur, Kabupaten Minahasa.

Penting untuk dicatat bahwa selama proyek berjalan, batu timbunan yang digunakan seperti ini seharusnya memenuhi syarat, termasuk persyaratan memiliki izin resmi tambang dan jenis batuan yang telah diuji melalui laboratorium untuk memeriksa ukuran dan kekerasan.

“Begitu juga dengan timbunan teras, yang seharusnya dipasok dari lokasi galian C yang memiliki izin resmi.

Indikasi penggunaan material dari tambang ilegal dan tidak berizin ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap prosedur pengerjaan proyek konstruksi dan potensi penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Dampaknya tidak memberikan keuntungan kepada Negara dan masyarakat, tapi malah merusak lingkungan dan  merugikan masyarakat.