Soal Tarif Pajak MBLB ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen). Di wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Pertanyaan disini apakah perangkat daerah pelaksana pemungut pajak MBLB telah berkoordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya terkait penegakan Peraturan Daerah dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan, untuk menertibkan kegiatan pengambilan MBLB yang belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika belum silakan ditertibkan, dan jika Proyek PT Bumi Karsa ini tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku, maka patut dilaporkan dan di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apa lagi anggaranya bukan sedikit, ucap Bambang.
[**/arp]