TOMOHON- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon menjamin layanan kesehatan untuk seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Rojer R. Datu, mengatakan, saat ini pihaknya membutuhkan 1.662 petugas KPPS yang akan ditempatkan di 300 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Tomohon. “Diantaranya 1.500 KPPS, 132 PPS dan 25 PPK.
Nantinya, para petugas KPPS tersebut akan dicek aspek kesehatan. Di mana, riwayat kesehatan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam perekrutan anggota KPPS, kata Rojer R. Datu dalam kegiatan Media Gathering bersama insan pers kota Tomohon, Rabu (13/12/2023).
“Lebih lanjut dijelaskan Rojer R. Datu, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 juga menyebutkan anggota KPPS harus berusia minimal 17 dan maksimal 55 tahun.
Selain itu, dalam Peraturan KPU tersebut juga disebutkan jika petugas KPPS harus sehat. Hal ini dibuktikan dengan adanya lampiran.
Keterangan sehat yang di dalamnya ada cek kolesterol, gula darah, dan tensi. “Ini penting. Karena kami tidak ingin nantinya ada petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia seperti pada Pemilu 2019,” imbuhnya.
[**/arp]